Ninjakabut.com, Peristiwa penembakan tragis di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, mengguncang perhatian publik Sumatera Utara. Pengungkapan Fakta Kematian Winda Lorenza menjadi sorotan tajam ketika korban perempuan berusia 31 tahun tersebut ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar mandi rumah pada Minggu (2/8/2026). Korban menghembuskan napas terakhir dengan luka tembak parah pada bagian kepala yang langsung memicu spekulasi luas di masyarakat.
Sorotan publik semakin menguat karena nama mendiang pernah tercatat dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 April 2026. Lembaga antirasuah tersebut memanggilnya sebagai saksi kunci kasus korupsi guna menelusuri aliran dana dan aset tersangka suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Status korban yang merupakan mantan istri dari Bripka Iman Harefa (IH), seorang anggota Polrestabes Medan, memperkuat kecurigaan keluarga akan motif di balik insiden penembakan ini.
Keterangan Resmi KPK Terkait Pemanggilan Saksi Korupsi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik lembaga antirasuah telah melayangkan surat panggilan resmi kepada korban pada April lalu. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengonfirmasi pelacakan aset tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Bea Cukai. Meski demikian, korban belum sempat hadir memenuhi jadwal pemeriksaan pertama di kantor komisi antirasuah.
Budi memberikan konfirmasi terbuka saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (12/8/2026) mengenai status saksi tersebut. “Kita belum bisa memastikan secara persis ya, apakah saksi yang di panggil pada saat itu adalah orang yang sama dengan yang dimaksud,” jelas Budi di hadapan jurnalis. Ia menegaskan: “Karena memang dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir dan belum ada penjadwalan ulang ataupun konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut.”
Ketiadaan jadwal pemeriksaan ulang membuat penyidik belum sempat menggali informasi penting dari mendiang sebelum insiden maut terjadi. Hubungan antara status saksi dan peristiwa penembakan kini menjadi perdebatan hangat di ranah hukum. Publik mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas benang merah dari rangkaian perkara korupsi ini.
LINK GAMBAR :
Fakta Kematian Winda Lorenza Berdasarkan Temuan Olah TKP Kepolisian
Penyelidikan resmi dari kepolisian menyimpulkan kronologi kejadian berdasarkan temuan teknis di tempat kejadian perkara. Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan korban diduga kuat mengakhiri hidupnya sendiri menggunakan senjata api dinas milik Bripka IH. Polisi mengklaim tidak menemukan indikasi kekerasan lain pada jasad selain luka tembak di kepala.
Pihak kepolisian memperkuat kesimpulan tersebut melalui hasil uji laboratorium forensik terhadap sebaran mesiu. Tim forensik menemukan sisa residu tembakan pada tubuh, pakaian, serta jari tangan korban saat memeriksa barang bukti fisik. Sebaliknya, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa tangan Bripka IH bersih dari bekas residu mesiu senjata api.
Narasi kepolisian ini langsung menempatkan insiden penembakan tersebut sebagai tindakan bunuh diri sepihak di rumah kediaman. Penyidik menyusun berkas perkara dengan berpatokan pada barang bukti senjata serta ketiadaan jejak residu pada tubuh saksi lain. Kesimpulan resmi aparat ini lantas memicu perlawanan terbuka dari pihak keluarga mendiang.
Kejanggalan Fisik Serta Laporan Dugaan Pembunuhan Pihak Keluarga
Pihak keluarga melalui kuasa hukum Paul Junisu Jethro Tambunan dan Utreck Ricardo Siringoringo menolak keras narasi bunuh diri tersebut. Mereka meyakini adanya unsur pembunuhan berencana setelah menemukan serangkaian tanda kekerasan tak wajar pada tubuh korban. Keluarga mendapati luka lebam di bagian wajah, luka sayatan pada kaki, serta kondisi tulang tengkorak kiri yang tertekan ke dalam.
Kejanggalan kronologis waktu semakin kentara ketika seorang penggali kubur di TPU Marelan mengaku telah menerima instruksi penggalian makam sebelum pukul 12.00 WIB. Padahal, Bripka IH baru menghubungi pihak keluarga untuk mengabarkan kabar duka pada pukul 14.30 WIB. Catatan waktu kepolisian sendiri menyebutkan peristiwa kematian korban baru terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Ayah korban, Sanalu Gowasa, langsung menempuh jalur hukum resmi dengan melaporkan dugaan pembunuhan ke SPKT Polda Sumatera Utara lewat nomor laporan LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Keluarga juga mendatangi Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI agar penanganan perkara mendapat pengawasan langsung dari parlemen. Mereka sekaligus menyurati Bareskrim Mabes Polri supaya proses penyidikan ditarik ke tingkat pusat demi menjamin transparansi hukum.
Sumber : GizmoCreator
Baca Juga :