KOBI Kutuk Keras Kasus Tapir Disembelih Secara Kejam di Wilayah Lampung

KOBI Kutuk Keras Kasus Tapir Disembelih Secara Kejam di Wilayah Lampung

Ninjakabut.com, Prof. Budi Setiadi Daryono, Ketua KOBI, mengutuk keras Kasus Tapir Disembelih di wilayah Lampung pada Senin (7/7). Selanjutnya, ia menyatakan keprihatinan mendalam atas pembunuhan satwa tersebut. Maka dari itu, ia menuntut aparat segera menindak tegas pelaku agar muncul efek jera.

Status Konservasi dan Peran Vital Tapirus Indicus

Tapirus indicus menyebarkan biji secara alami di hutan hujan dataran rendah Sumatera dan Kalimantan. Selain itu, satwa ini berfungsi sebagai indikator kesehatan hutan di Lampung. Pemerintah secara resmi melindungi spesies ini melalui Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

IUCN mencatat status konservasi satwa ini sebagai Endangered. Hal ini terjadi karena hilangnya habitat, perburuan, serta berbagai konflik dengan manusia. Budi menegaskan bahwa pembunuhan Tapirus indicus melanggar hukum dan menghambat upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia. Terlebih lagi, ia menilai tindakan kejam tersebut tidak memiliki pembenaran dalam alasan apa pun.

LINK VIDEO : 

Langkah Tegas KOBI Terhadap Penegakan Hukum

KOBI mengambil sikap resmi sebagai bentuk protes terhadap lemahnya Perlindungan satwa liar di Indonesia. Oleh karena itu, KOBI mendesak Kepolisian Daerah Lampung dan Balai KSDA Lampung untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Mereka menuntut pihak berwajib untuk segera menangkap pelaku.

Selain itu, KOBI meminta polisi memproses kasus ini sesuai UU No. 5 Tahun 1990 atau No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Budi menekankan pentingnya sanksi tegas bagi para pelaku perburuan. Sebab, kehilangan satu individu tapir menghilangkan potensi regenerasi populasi yang saat ini sudah sangat tertekan.

Menindaklanjuti Kasus Tapir Disembelih Melalui Penguatan Edukasi

KOBI mendorong Upaya mitigasi konflik serta penguatan edukasi bagi masyarakat di sekitar koridor habitat. Budi menilai bahwa banyak aksi perburuan muncul akibat kurangnya pemahaman serta masalah konflik lahan. Dengan demikian, KOBI siap bekerja sama dengan pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat untuk memantau habitat.

Masyarakat dapat berkontribusi menjaga kelestarian melalui Laporan satwa di lindungi ke kanal resmi BKSDA 112. Hal ini sejalan dengan komitmen dalam menegakkan Hukum konservasi Indonesia demi masa depan ekosistem. Akhir kata, KOBI bersama anggotanya di Lampung terus mengawal proses hukum dan membuka ruang riset serta konservasi di daerah tersebut.

Baca Juga :

Pos dibuat 70

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas