Sempat Berhubungan Badan 2x, Pelaku Pembunuhan Kekasih di Lumajang Habisi Korban Saat Kondisi Tanpa Busana

Sempat Berhubungan Badan 2x, Pelaku Pembunuhan Kekasih di Lumajang Habisi Korban Saat Kondisi Tanpa Busana

Ninjakabut.com, Ari (18), Pelaku Pembunuhan Kekasih di Lumajang, menghabisi nyawa MTA (22) pada Rabu (8/7/2026). Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, setelah keduanya terlibat cekcok hebat di kamar korban. Alhasil, pihak kepolisian kini menahan pelaku di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Pemicu Amarah Pelaku Pembunuhan Kekasih

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia, membeberkan alur kejadian tersebut. Ari menjemput MTA untuk pergi bersama pada malam hari. Setelah menghabiskan waktu, Ari mengantar MTA kembali ke rumahnya. Selanjutnya, di dalam kamar, sepasang kekasih ini melakukan hubungan intim sebanyak dua kali.

Ketegangan muncul setelah kegiatan tersebut selesai. MTA merasa kesal karena Ari mengabaikan dirinya dan lebih memilih fokus bermain ponsel. Akibatnya, cekcok memanas ketika MTA melontarkan kata-kata kasar yang menghina orang tua Ari. Penghinaan ini memicu emosi pelaku. Ia lantas keluar kamar, mengambil sebatang kayu, lalu kembali untuk memukul MTA sebanyak tiga kali pada bagian kepala dan tubuh hingga korban meninggal dunia di tempat.

Detail mengenai kronologi pembunuhan di Lumajang ini mengungkap tindakan keji Ari. Korban sempat berteriak, namun Ari segera menyumpal mulut MTA menggunakan sprei. Ia bahkan mencekik leher korban dengan celana jeans hingga akhirnya warga menemukan jasad korban dalam kondisi tanpa busana di atas kasur. Sementara itu, fakta-fakta ini menjadi dasar bagi penyidik dalam menyusun kronologi kejadian yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Randuagung tersebut.

LINK VIDEO : 

Penangkapan Tersangka oleh Kepolisian

Setelah menghabisi nyawa kekasihnya, Ari sempat berupaya melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah warga melaporkan temuan jasad korban. Tim gabungan berhasil mengamankan Ari dalam waktu kurang dari 24 jam setelah evakuasi jasad korban.

Proses penangkapan pria pembunuh kekasih ini berjalan lancar tanpa perlawanan berarti. Saat ini, kepolisian telah menggelandang Ari ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak penyidik menyita sejumlah barang bukti yang pelaku gunakan dalam tindak pidana tersebut, termasuk kayu sebagai senjata utama. Penuntasan kasus kriminal di Lumajang ini menjadi prioritas pihak kepolisian guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. Tindakan sigap polisi dalam menindaklanjuti laporan warga memberikan rasa tenang bagi lingkungan sekitar.

Ancaman Hukum Bagi Tersangka

Polisi menetapkan Ari sebagai tersangka. Penyidik mendalami keterangan pelaku dan mencocokkannya dengan temuan di tempat kejadian perkara. Ari menghilangkan nyawa orang lain dengan perbuatan kejam sehingga penyidik menjeratnya dengan pasal pidana berat.

Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 458 KUHP dalam berkas perkara ini. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara dengan durasi maksimal 15 tahun. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang. Proses hukum akan terus berlanjut hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Pada akhirnya, penyidik memastikan bahwa Ari akan mempertanggungjawabkan setiap detail perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga :

Pos dibuat 70

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas