Jasad Wanita Hilang di Sumur Tua Probolinggo Terungkap Sebagai Pembunuhan

Jasad Wanita Hilang di Sumur Tua Probolinggo Terungkap Sebagai Pembunuhan

Ninjakabut.com, Jasad wanita hilang asal Kecamatan Bantaran, Siti Munawaroh, membusuk di dalam sumur tua Desa Alassumur Kulon, Kraksaan, pada Jumat (3/7/2026). Polres Probolinggo memastikan korban tewas akibat pembunuhan berencana dan menangkap dua tersangka berinisial R dan H usai serangkaian penyidikan intensif.

Keluarga melaporkan Siti hilang sejak 30 Mei 2026. Kala itu, korban berpamitan membeli ayam geprek dengan sepeda motor Honda Beat namun tidak kunjung pulang. Polisi sempat menemukan sepeda motor korban dalam kondisi telantar di lokasi berbeda sebelum akhirnya menuntaskan pencarian dengan menemukan jenazah di sumur tua.

Kronologi Penemuan Jasad Wanita Hilang di Sumur Tua

Seorang pekerja kebun mencium aroma busuk menyengat dari sumur irigasi tua di kawasan hutan sengon Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat hendak membuka penutup sumur untuk mengalirkan air, pekerja tersebut melihat kaki manusia di dasar sumur. Saksi segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat kepolisian setempat.

Tim Inafis Satreskrim Polres Probolinggo segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Petugas mengevakuasi jasad korban dengan peralatan khusus seperti tripod penarik, tali pengaman, dan tabung oksigen karena sumur memiliki diameter sempit serta kedalaman signifikan. Proses evakuasi memakan waktu beberapa jam hingga petugas berhasil mengangkat jenazah.

Tim medis RSUD Waluyo Jati melakukan autopsi terhadap jenazah untuk memastikan identitas dan penyebab kematian. Pemeriksaan forensik mengonfirmasi bahwa jenazah adalah Siti Munawaroh. Hasil autopsi menunjukkan tanda-tanda kekerasan berupa jeratan pada bagian leher yang menguatkan Kronologi penemuan jasad sebagai korban pembunuhan. Pihak berwenang mencatat Kasus pembunuhan berencana ini sebagai tindak kriminalitas berat yang menyita perhatian masyarakat sekitar.

LINK VIDEO :

Modus Operandi Pembunuhan Via Aplikasi Kencan

Kapolres Probolinggo AKBP Dr. M. Wahyudi Latif menjelaskan bahwa tersangka R mengenal korban melalui aplikasi kencan daring. Tersangka R menjanjikan uang sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk berpura-pura menjadi kekasih dan memperkenalkan korban kepada orang tua tersangka. Korban memenuhi ajakan tersebut dan bertemu dengan tersangka di Kota Probolinggo.

Tersangka R membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju kawasan Desa Alassumur Kulon, sementara tersangka H mengikuti dari belakang dengan sepeda motor lain. Saat tiba di kawasan kebun sengon yang sepi, tersangka R menghentikan kendaraan dengan alasan buang air kecil. Tersangka R menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, kedua tersangka menyembunyikan jasad di semak-semak kebun pisang dekat lokasi kejadian. Keduanya juga membongkar dan membakar sebagian bodi sepeda motor korban serta membakar tali yang mereka gunakan. Selang beberapa waktu, kedua tersangka kembali ke lokasi untuk memindahkan jasad korban ke dalam sumur tua. Penyidik menduga Motif pembunuhan wanita tersebut karena para pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.

Langkah Hukum Polres Probolinggo Terhadap Tersangka

Polres Probolinggo mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor milik korban, telepon genggam, pakaian tersangka, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, penyidik mendalami dugaan tindak pidana lain yang terjadi setelah korban meninggal dunia guna melengkapi materi penyidikan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pembunuhan berencana juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman hukuman tersangka berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Probolinggo menegaskan bahwa tim penyidik terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan peran masing-masing tersangka. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menetapkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :

Pos dibuat 70

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas